Tak Gunakan Visa dari Indonesia, 46 WNI Gagal Lakukan Ibadah Haji 

Tak Gunakan Visa dari Indonesia, 46 WNI Gagal Lakukan Ibadah Haji 

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi di Jeddah, Kamis (30/6/2022).

Mereka berangkat ke Arab Saudi menggunan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi setempat, mereka tidak lolos karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. 

“Mereka ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (3/7/2022).

Hilman Latief merasa prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Travelnya juga bukan yang biasa menberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. 

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," tandasnya. (*)